Jumat, 31 Oktober 2014

Penggunaan Nomor Sertifikat Halal MUI dan Dinas Kesehatan IRT-P tanpa Ijin

Setelah kami telusuri informasi dari customer adanya penggunaan Nomor Sertifikat Halal MUI dan Dinas Kesehatan IRT-P milik kami tanpa sepengetahuan dan seiijin kami oleh pihak-pihak tak bertanggungjawab demi mendapatkan keuntungan pribadi dan atau lainnya, bersama ini kepada semua pihak yang tanpa seijin dan sepengetahuan kami menggunakan Nomor Ijin Dinas Kesehatan IRT-P dan Nomor Sertifikat Halal MUI produk kami, baik sengaja mau pun tidak sengaja, dengan tujuan apapun, diwajibkan tidak menggunakannya lagi. Semua konten/atribut/banner/logo yang menyebutkan nomor-nomor tersebut wajib dihapuskan/diganti. Penggunaan yang tidak sebagaimana mestinya dan tanpa seijin dan sepengetahuan kami akan kami ajukan ke pelaporan ke pihak berwajib.

Untuk para customer:
- repacking atau pengemasan ulang,
- pemilik usaha fried chicken, resto/rumah makan, catering
- dan lainnya
tetap dapat menggunakan kopi sertifikat-sertifikat kami tersebut berikut Surat Pernyataan Pelanggan dari kami untuk proses legalisasi usaha anda.


Terima kasih

01